Tuntutan Hukum: Sekolah yang Menolak Siswa Disabilitas Akan Ditindak
Kasus diskriminasi terhadap siswa disabilitas di sekolah semakin menjadi sorotan masyarakat. Banyak orang tua yang mengalami kesulitan saat mencari sekolah yang menerima anak mereka yang memiliki disabilitas. Hal ini tentu sangat disayangkan, mengingat setiap anak memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan.
Menolak siswa disabilitas bukan hanya tindakan tidak manusiawi, tetapi juga melanggar hukum. Sebagai warga negara, kita memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan tanpa diskriminasi. Oleh karena itu, tindakan menolak siswa disabilitas di sekolah harus ditindak tegas.
Menurut Pakar Hukum Pendidikan, Dr. Teguh Santoso, “Sekolah yang menolak siswa disabilitas dapat dikenakan tindakan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.” Hal ini mengindikasikan bahwa pemerintah serius dalam menegakkan hak-hak penyandang disabilitas, termasuk hak untuk mendapatkan pendidikan.
Tidak hanya itu, Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, juga menegaskan bahwa “Setiap anak berhak mendapatkan pendidikan tanpa terkecuali, termasuk anak-anak disabilitas.” Pernyataan ini seharusnya menjadi peringatan bagi sekolah-sekolah yang masih menolak siswa disabilitas.
Masyarakat juga diimbau untuk lebih peduli terhadap kasus-kasus diskriminasi terhadap siswa disabilitas di sekolah. Dengan bersatu, kita dapat mencegah tindakan diskriminatif tersebut dan memberikan dukungan kepada mereka yang membutuhkannya.
Sebagai warga negara, mari kita bersama-sama memperjuangkan hak-hak anak disabilitas untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Tuntutan hukum terhadap sekolah yang menolak siswa disabilitas harus menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa diskriminasi tidak dapat ditoleransi dalam dunia pendidikan.